SIAGAKAN RATUSAN PANTAU ASN YANG NEKAT MUDIK

Kamis, 06 Mei 2021 22:20 WIB

Penulis:Andri

A-ASN.jpg
ASN di lingkungan Pemprov Jatim undefined

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudk. Begitu juga di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Untuk mencegah itu terjadi,  Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiagakan 302 personel di tim pemantau larangan mudik ASN.  Mereka ditempatkan di  17 titik penyekatan.

“Jika nekat maka ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim sekaligus Ketua Tim Pemantau Larangan Mudik ASN, Nurkholis.

Tim pemantau tersebut terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim. Larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim Nomor 800/2625/204.3/2021.

Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, kata dia, setiap ASN dan PTT-PK wajib presensi melalui e-Presensi Mobile setiap hari.

Tak hanya itu, kata Nurkholis, selama libur dan cuti bersama Lebaran presensi bekerja dari rumah (WFH) wajib dilakukan hingga tiga kali. Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri tahun ini.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan semua ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal.