mudik
Selasa, 11 Juli 2023 18:44 WIB
Penulis:Asih
Editor:Asih
SURABAYA | halojatim.com - Di semester pertama tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya dengan total Rp 71,28 miliar.
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp 48,61 miliat. Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%) dan perkara kartel (10,81%).
BACA JUGA :
Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara.
Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita mengharapkan agar pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999.
Bagikan
mudik
setahun yang lalu
fintech
2 tahun yang lalu