Sejarah Hari Koperasi, Sosok Hatta, hingga Keuntungan Jadi Anggota

Selasa, 11 Juli 2023 08:02 WIB

Penulis:ifta

Ilustrasi koperasi.
Ilustrasi koperasi. (Istimewa)

Halojatim.com- Tepat pada 12 Juli besok akan diperingati sebagai hari Hari Koperasi Nasional (Harkopnas). Sejarah pendirian koperasi dianggap melampaui zamannya.

Azaz kemandirian hingga pembagian sisa hasil usaha yang adil menjadi kelebihan tersendiri jika tergabung menjadi anggota koperasi.

Meski ideal secara konsep, namun dalam tataran praktiknya ada ribuan koperasi yang mati suri, bahkan koma. Tidak sedikit juga yang benar-benar mati.

Padahal jika benar-benar dijalankan dengan sehat, konsep ini sangat ideal dan bisa membantu semua anggota.

Sejarah koperasi

Penetapan 12 Juli sebagai Harkopnas tak lepas dari kongres koperasi pertama yang digelar di Tasikmalaya, Jawa Barat, 12 Juli 1947.

Mohammad Hatta menjadi salah satu tokoh penting dalam perkembangan koperasi di Tanah Air. Proklamator Indonesia itu terkenal dengan gagasan-gagasan bernasnya tentang koperasi dan demokrasi ekonomi. Hatta pun akhirnya didapuk menjadi Bapak Koperasi. 

Bung Hatta meyakini demokrasi ekonomi dapat ditempuh dengan tumbuhnya koperasi di penjuru wilayah negeri. Menurut Bung Hatta, koperasi memiliki peran penting untuk mengarahkan bagaimana perekonomian Indonesia seharusnya berlangsung. 

Asas kekeluargaan menjadi salah satu idealisme koperasi yang tak dimiliki badan usaha lain. Bung Hatta menyebut tidak ada relasi majikan dan buruh dalam koperasi dengan adanya asas kekeluargaan ini. 

Dalam pidatonya tahun 1966 di Bandung, Bung Hatta menekankan pentingnya sef help( kemampuan menolong diri sendiri) di samping to help one another pada organisasi koperasi. Self help ini mendorong inisiatif yang membuat anggota tak “pasrah bongkokan” pada koperasi maupun anggota lain. 

Selain tujuan ekonomi bersama, ada lima elemen lain yang menjadi kunci dalam koperasi yakni berserikat dengan sukarela, pengelolaan yang demokratis, kontribusi modal yang adil, kemandirian serta menerima keuntungan secara adil. Berikut penjelasannya:

Keanggotaan Sukarela

Sistem keanggotaan koperasi bersifat sukarela serta terbuka bagi siapa saja yang ingin menggunakan jasa koperasi. Selain itu, setiap anggota harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial lainnya.

Pengelolaan Demokratis

Koperasi bersifat demokratis dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan dengan pengawasan anggota. Seluruh anggota juga mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan meskipun punya besaran modal kapital berbeda di koperasi.

Kemandirian

Koperasi adalah organisasi yang dapat berdiri sendiri dalam melangsungkan aktivitas usahanya tanpa bergantung pihak lain. Koperasi dilandasi kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan, kemampuan dengan rasa tanggung jawab atas perbuatan sendiri.

Pembagian SHU Secara Adil

Pembagian sisa hasil usaha( SHU) tidak hanya berdasarkan besar modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tersebut. Pembagian juga perlu mempertimbangkan jasa usaha setiap anggota terhadap koperasi. Hal ini sebagai perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan. Artinya, modal bukan segalanya di koperasi.

Pemberian Balas Jasa Terbatas

Balas jasa terhadap modal yang diberikan pada setiap anggota koperasi terbatas. Ini karena sebagian modal anggota merupakan milik bersama dan untuk kemanfaatan anggota secara luas

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 11 Jul 2023