pendidikan
Sabtu, 15 April 2023 20:40 WIB
Penulis:Andri
Editor:Andri

SURABAYA I halojatim.com- Pemutihan atau memberi insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diterapkan Jatim. Tujuannya dalam rangka menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/tahun 2023.
"Insentif diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Selain itu membebaskan PKB progresif. Wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama atau BBN kedua dan seterusnya," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Pemutihan pajak diberlakukan selama 120 hari terhitung 14 April - 14 Juli tahun 2023. Ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," kata Khofifah.
Dia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.
Kata Khofifah, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Selain itu mendorong balik nama kendaraan sehingga diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.
"Pembebasan sanksi pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya.
Diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp153.851.712.599 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp907.553.479.457. (*)
Bagikan