Punya Penyakit Ini, Tidak Boleh Divaksin Lho

Selasa, 19 Januari 2021 03:01 WIB

Penulis:Asih

Sebelum divaksin Covid-19, ada banyak syarat yang harus dipenuhi.
Sebelum divaksin Covid-19, ada banyak syarat yang harus dipenuhi. undefined
Vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi telah dimulai yang ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin. Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
 
Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan. “Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” jelas dr Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19. 
 
Selain itu, lanjutnya, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung  meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
 
Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI,  ada beberapa  syarat penerima vaksin Covid-19. Yaknin tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah, pernah menderita Covid-19; mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir. 
 
Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner), Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid). 
 
Mengalami Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis; penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
 
Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
 
Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien  terkontrol baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
 
Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.
 
Tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah. Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M) sampai pandemi dinyatakan berakhir. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan.