Petani Lumajang Keluhkan Perlakuan Petugas SPBU, Dahulukan Mobil Dibanding Pemegang Kartu Subsidi

Jumat, 25 Februari 2022 16:48 WIB

Penulis:ifta

lumajang.jpg
Mediasi- Petani Lumajang Keluhkan Perlakuan Petugas SPBU, Dahulukan Mobil Dibanding Pemegang Kartu Subsidi


LUMAJANG, Halojatim.com- Asosiasi kelompok tani di Lumajang Jawa Timur mengadukan permasalahan yang mereka hadapi kepada Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati.

Mereka mengadukan perlakuan para oknum petugas SPBU yang sering mengabaikan mereka dan lebih mendahulukan pemilik mobil pribadi atau yang lebih besar saat mengantre solar.

Padahal versi para petani ini mereka sudah mengantongi surat rekomendasi dari para pihak terkait.

Namun saat antre di SPBU, mereka mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif dari operator SPBU.

"Ini persoalan yang dikeluhkan kelompok tani, tidak dilayani sesuai antrean, jadi yang didahulukan mobil pribadi atau mobil besar, padahal yang bersangkutan sudah membawa rekom, beli dengan harga yang sama bukan lebih murah dari yang lain, sehingga para poktan (kelompok tani) merasa di anak tirikan," ujar wakil Bupati saat mediasi Kelompok Tani dan Perwakilan SPBU, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (24/2).

Para pelaku usaha pertanian dan usaha mikro diperbolehkan membeli Bio Solar Subsidi dengan ketentuan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait dengan batasan 60 liter/ hari.

Oleh karena itu, Indah meminta tidak ada lagi perlakuan yang membedakan antara pembeli biasa, dan para pelaku usaha pertanian ataupun usaha mikro.

"Tolong ini disampaikan, saya minta jangan seperti itu, menyalahi komitmen, Kalau ada yang masih seperti ini nanti saya akan bersurat ke pemilik SPBU," kata dia.

Ketua Hiswan Migas Soepratigto mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Lumajang ada 14 SPBU yang menjual Biosolar Subsidi. 

Dalam penjualannya juga ada aturan yang harus dilaksanakan di antaranya, SPBU diwajibkan mencatat nomor kendaraan bermotor dan nomor rekomendasi dari instansi terkait untuk kepentingan pertanian, nelayan dan usaha mikro. 

Dalam aturan yang terbaru, nomor rekomendasi hanya berlaku satu bulan.

Untuk pembelian BBM juga tidak diperkenankan menggunakan dirigen plastik atau bahan lain yang berbahan plastik.

Soepratigto menilai adanya keluhan dari para kelompok tani karena ada beberapa sebab, salah satunya kuota subsidi habis. 

Oleh karena itu, dirinya menegaskan permasalahan tersebut kemungkinan besar lantaran kurangnya komunikasi.

"Bisa jadi kuota BBM subsidi habis, sistem digitalsasi sedang eror, listrik padam atau tempat penampungan menggunakan dirigen," dalihnya. (*)