Pembebasan Denda, Stimulus untuk Dongkrak PAD Jatim

Senin, 26 April 2021 17:47 WIB

Penulis:Asih

Pajak.jpg
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini lebih mudah. undefined

 

Di 2021 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur melakukan berbagai upaya percepatan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

Salah satunya melalui stimulus pembebasan denda administratif untuk pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pengurangan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga atau lebih.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim melalui Bapenda juga membebaskan pokok PKB untuk kendaraan listrik nol persen. Program tersebut bernama Diskon Ramadhan. Bahkan bagi 30 orang wajib pajak patuh juga bisa memperoleh kesempatan menang undian umroh senilai Rp 30 juta. 

Plt Kepala Bapenda Jatim, Mohammad Yasin, mengatakan pada triwulan I, Bapenda Jatim mencatat penerimaan pajak dari kendaraan bermotor telah memenuhi target sebesar 26,7 persen. 

Jika tahun lalu Diskon Corona mampu mencatat surplus mencapai 104 persen, untuk tahun ini Bapenda Jatim optimistis mampu meningkatkan target. 

"Tentunya kita akan tingkatkan targetnya. Karena kalau kita lihat kondisi ekonomi kita sudah mulai membaik dan kalau tahun ini target kita hanya Rp 13,971 triliun. Kita akan upayakan ada peningkatan. Kalau bisa kembali ke sebelum pandemi," ungkapnya.

Menurut Yasin, wajib pajak terbanyak berada di wilayah pedesaan. Jumlahnya mencapai 60 persen. Salah satu upaya mendekatkan diri dengan wajib pajak di pedesaan, adalah menggandeng pemerintah desa dan Babinkamtibmas dalam proses pendataan wajib pajak patuh maupun tidak patuh di kawasan setempat. 

Setelah itu, pihak Bapenda melakukan pendekatan atau sosialisasi. Apalagi kini masyarakat semakin mudah membayar pajak melalui BUMDesa. 

Yasin menjelaskan, Diskon Ramadhan tersebut tak sekedar mendorong percepatan penerimaan pajak. Namun, gubernur juga ingin memberikan insentif dalam rangka menggerakkan ekonomi Jatim agar beban ekonomi masyarakat semakin berkurang. 

Selain PKB, Bapenda Jatim juga mengoptimalkan beberapa penerimaan lain misal pajak air permukaan.  "Kita sudah lakukan pendataan di beberapa daerah bekerja sama dengan sumber daya air supaya potensi yang ada di masing-masing daerah terus kita kembangkan," kata Yasin. 

Bapenda juga mengoptimalkan retribusi jasa usaha. Di mana aset-aset pemerintah provinsi yang tidak terpakai (iddle) disewakan kepada pihak ketiga agar mendapatkan PAD. "Dan yang lebih penting aset ini bisa terpelihara dengan baik," tandasnya.