Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Dipidana Denda Rp 125 Juta

Sabtu, 10 Juni 2023 09:30 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

Sidang kasus pajak.jpg
Sidang vonis kasus perpajakan di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

SURABAYA | halojatim.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana perpajakan beberapa waktu lalu. 

Adalah DY, mantan karyawan PT SBK yang berkedudukan di Surabaya dianggap terbukti membantu pelaporan perpajakan dan karena itu terdakwa dipidana dengan denda Rp125.753.045. 

Terdakwa telah melakukan pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Penitipan Uang Denda ke Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: BA-01/M.5.10/Ft.2.1/02/2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 44B Ayat (2b) UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

BACA JUGA


Terdakwa DY divonis atas perbuatan yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan dengan saksi MS dan MY dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dari 
Nur Rachmansyah selaku Penuntut Umum. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo berharap  putusan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak. 

"Saya berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dan terus mengimbau semua wajib pajak khususnya di Kota Surabaya agar melaporkan kewajiban perpajakan berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tegas Sigit. 

Lebih lanjut Sigit mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus menerus melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. 

Edukasi atas berbagai tema perpajakan secara masif baik luring maupun daring dilaksanakan tiap saat melalui Fungsional Penyuluh Pajak. Wajib pajak dapat  memanfaatkan saluran pengaduan yang telah tersedia pada kring pajak 1500200, pengaduan.pajak.go.id (web), pengaduan@pajak.go.id (email), @kring_pajak (twitter), dan chat di laman pajak.go.id untuk memberikan masukan serta saran positif dan konstruktif.