Informasi
Minggu, 12 Mei 2024 22:17 WIB
Penulis:ifta
Surabaya, Halojatim.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa sembarangan dilakukan, meskipun Anda adalah perusahaan swasta.
Ada banyak mekanisme yang harus ditempuh sebelum akhirnya memutuskan untuk PHK.
Terlabih ada berbagai aturan atau regulasi yang melindungi pekerja.
Karena itu pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dengan beberapa kondisi.
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) ini 10 keadaan yang harus diperhatikan pengusaha untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan:
Perusahaan tidak dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Keadaan selanjutnya saat karyawan berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga menjalankan ibadah yang diperintahkan agama termasuk umroh haji maupun lainnya.
Keempat saat karyawan akan menikah perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Karyawan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan jika karyawan mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.
Mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja atau serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh di luar jam kerja, dan di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pengusaha tidak boleh melakukan PHK jika karyawan tersebut telah berada di kondisi mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Termasuk berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan. Terakhir kondisi karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
10 kondisi ini ditegaskan pada Pasal 153 ayat (2) "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan."
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 12 May 2024
Bagikan
Informasi
17 hari yang lalu