Pantauan KKPU Kanwil IV, Oksigen dan Obat Covid-19, Langka

Jumat, 09 Juli 2021 07:43 WIB

Penulis:Asih

KKPU.jpg
Koordinasi KPPU Kanwil IV atas kelangkaan oksigen dan obat Covid-19. undefined

Kantor Wilayah IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memantau ketersediaan tabung oksigen dan obat-obatan Covid-19. 

Dari pantauan itu,  masyarakat Jawa Timur relatif kesulitan mendapatkan  tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya. 

Pantauan dilakukan di delapan daerah yakni Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang. Namun kelangkaan terjadi di wilayah Jawa Timur. 

Secara umum menunjukkan secara umum akses masyarakat di Jawa Timur untuk memperoleh obat-obatan tersebut di apotek terbatas. 

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan obat terapi Covid -19 memang relatif sulit didapatkan di beberapa apotek di Jawa Timur yang dipantau KPPU. 

"Kalaupun ada dijual di atas harga eceran tertinggi menggunakan obat merek lain. Misalnya obat Favipiravir 200mg per  tablet HET-nya Rp 22.500 tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp 68.000 sampai dengan Rp76.900 per tablet," ungkap Dendy.

Sedangkan pantauan tabung gas oksigen di 12 daerah yakni Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar dan Mataram menunjukkan  terbatasnya stok tabung gas oksigen di kota-kota Jawa Timur. 

Tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp 700.000 sampai dengan Rp 800.000 melonjak menjadi Rp 1.200.000 sampai dengan Rp 2.100.000 sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp 150.000/M3 dari semula Rp. 30.000/M3.

Harga tabung gas oksigen 1 m3  terendah terpantau Rp 900.000 (Mataram), tertinggi Rp 2.100.000 (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp. 30.000/M3 (Mataram), tertinggi Rp. 150.000/M3 (Surabaya).

Menyikapi kondisi ini, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, yang dalam prosesnya KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. 

Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional  maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19 melalui surat elektronik di kanwil4@kppu.go.id atau melalui wa di nomor 0818521774. 

“Mari bersama-sama kita jaga pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan Covid-19, dan Laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial," tandas Dendy.