transportasi
Kamis, 21 Maret 2024 13:14 WIB
Penulis:ifta
Halojatim.com - Manajemen Kereta Api Indonesia (KAI) serius akan melayangkan tuntutan akibat kecelakaan di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah, Sumatera Utara.
Kejadian ini melibatkan sebuah truk dengan Kereta Api (KA) Putri Deli.
Truk nekat meneronos palang pintu yang siudah tertutup, akibatnya truk mogok di tengah jalur kereta api. Tabrakan tak dapat dihindarkan.
Bagaimana kronologinya?
Menurut laporan resmi dari KAI Divre I Sumatera Utara, kecelakaan tragis ini dipicu oleh kelalaian truk yang mengabaikan palang pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Truk, dengan nomor polisi BK 9223 YQ, yang membawa muatan pelet, nekat menerobos palang pintu tersebut, naasnya saat berada ditengah rel perlintasan truk mengalami mogok.
Pada saat KA Putri Deli (U76A) melintas, truk yang mogok tak mampu bergerak lagi, akhirnya KA tersebut menabrak truk dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya, masinis dan asisten masinis KA Putri Deli mengalami luka-luka serius karena terjepit kokpit lokomotif yang ringsek. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk perawatan medis.
Beruntungnya, meskipun insiden ini menimbulkan kepanikan dan ketegangan, 317 penumpang KA Putri Deli berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.
Namun, KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan setelah kejadian tersebut, menyebabkan keterlambatan bagi beberapa perjalanan kereta lainnya.
KAI Divre I Sumatera Utara telah dengan tegas menyatakan niatnya untuk menuntut ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil, sebagai akibat dari kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengendara truk.
“Kami akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku”, terang Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU Kamis, 21 Maret 2024.
Langkah pertama yang diambil adalah dengan mengerahkan tim KAI untuk mengevakuasi truk dari jalur kereta api yang terkena dampak, serta mengirimkan lokomotif penolong untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional lintas KA.
Selanjutnya KAI akan mempersiapkan proses hukum terkait dengan klaim ganti rugi. Dengan demikian, KAI menegaskan bahwa mereka tidak mentoleransi pelanggaran yang mengancam keselamatan operasional serta keselamatan penumpang.
KAI juga menghimbau masyarakat agar disiplin dan patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas, terutama di sekitar perlintasan kereta api.
Kecelakaan ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, serta perlunya mengutamakan aturan dan kesadaran terhadap perjalanan kereta api.
Dalam menghadapi insiden serius ini, masyarakat diharapkan dapat mengambil pesan penting untuk memprioritaskan keselamatan dalam setiap perjalanan, serta mematuhi aturan dan peringatan yang ada.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 21 Mar 2024
Bagikan
pandemi
9 bulan yang lalu