Manfaatkan Layanan GeNose C-19 di Bandara, Perhatikan Jam Operasionalnya

Jumat, 02 April 2021 18:47 WIB

Penulis:Asih

Layanan-GeNose-Tersedia-di-Bandara-Juanda.jpg
undefined

Layanan alat deteksi Covid-19 GeNose C-19 resmi diberlakukan di bandara mulai Kamis (1/4/2021). Ada empat bandara yang resmi menggunakan GrNose C-19 ini yakni Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Layanan ini disinyalir akan disukai masyarakat karena harganya yang lebih terjangkau yakni Rp 40 ribu bagi mereka yang sudah memegang tiket terbang. 

Padahal kapasitas layanan GeNose C-19 pada tahap awal ini masih terbatas. Karena itu, untuk menjaga ekspektasi calon penumpang dan menghindari penumpukan antrean di dua bandara itu, calon penumpang disarankan untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19. 

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan  untuk menghindari penumpukan antrean, calon penumpang yang akan menggunakan layanan GeNose di bandara dianjurkan dapat tiba di bandara tiga sampai empat jam sebelum waktu keberangkatan.  

Waktu operasional layanan GeNose C-19 di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) yaitu pukul 04.00 - 19.00 WIB. Bandara ini menyediakan lima mesin GeNose C-19, sehingga kapasitas pemeriksaan tiap jamnya sebanyak 50 pemeriksaan atau 700 pemeriksaan selama 14 jam waktu operasional (1 jam digunakan untuk waktu istirahat mesin). Sedangkan rata-rata trafik keberangkatan di Bandara Internasional Yogyakarta per harinya sebanyak 1.800-an penumpang.

Sementara itu, waktu operasional layanan GeNose C-19 di Bandara Juanda Surabaya yaitu pukul 11.00 - 19.00 WIB di mana di bandara ini disediakan sebanyak 10 mesin GeNose C-19 sehingga kapasitas pemeriksaan tiap jamnya sekitar 100 pemeriksaan kantung udara atau 800 pemeriksaan selama 8 jam waktu operasional. Sedangkan rata-rata trafik keberangkatan di Bandara Juanda per harinya sebanyak sekitar 6.000 penumpang per hari.

"Jadi penumpang jangan hanya mengandalkan pemeriksaan GeNose C-19 di bandara. Bisa menggunakan cara lain seperti rapid test atau antigen," ujar Faik. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara, wajib menunjukkan syarat berupa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam. Bisa juga dengan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam.Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal satu kali 24 jam, sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2 kalu 24 jam. Stau

hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal satu kali 24 jam, sebelum keberangkatan.

"Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun," ujarnya. 

Kemenhub akan terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.