KPPU Deklarasikan 5 Maret Sebagai Hari Persaingan Usaha

Minggu, 11 Juni 2023 13:55 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

IMG-20230611-WA0037.jpg
Deklarasi Hari Persaingan Usaha yang ditetapkan KPPU setiap 5 Maret.

SURABAYA | halojatim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha. 

Deklarasi yang dipimpin Ketua KPPU M. Afif Hasbullah ini merupakan bagian dari perayaan 23 tahun usia KPPU yang  jatuh pada 7 Juni 2023. 

Pendeklarasian tersebut dilakukan di lokasi hari bebas kendaraan (car free day) pada Minggu (11/6/2023) di Jakarta. Turut hadir dalam deklarasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mahfud MD, perwakilan pemerintah, perwakilan Forum Dosen Persaingan Usaha, serta Komisioner KPPU periode I hingga IV. 

BACA JUGA


Prof. Mahfud MD menekankan reformasi ditujukan untuk 
menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih besar, KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini. 

Untuk mencapai Indonesia yang maju, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen. Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang. 

Karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainya. Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan. 

Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam pidato deklarasinya menegaskan  penting bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha. 

Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh 
manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat, serta manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat. 

KPPU menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat. 

Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli. 

Dikatakan Arif, 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan. 

Pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik. 

Serta meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial," jelasnya. 

Hari Persaingan Usaha yang akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan  5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.