Selasa, 13 Juni 2023 19:37 WIB
Penulis:Asih
Editor:Asih
SURABAYA | halojatim.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai kenaikan tarif dasar kapal penumpang dan perintis serta angkutan barang untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023 dikarenakan beberapa hal.
Dari peraturan itu, kenaikan 23 persen untuk penumpang, 100 persen untuk kapal perintis dan 200 persen untuk angkutan barang.
Moch Yusup, PKP Ahli Muda Angkutan Laut Liner Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan mengatakan kenaikan tarif ini karena inflasi yang melambung tinggi mengakibatkan naiknya beberapa komponen operasional kapal.
BACA JUGA :
Selain itu kenaikan ini karena untuk menjaga keberlangsungan kapal perintis dan penumpang agar bisa terus melayani masyarakat hingga ke pulau tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
"Kebijakan ini sudah lama kami bahas, karena kami ingin melindungi operator agar bisa terus beroperasi," ujarnya.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, Yahya Kuncoro mengaku Pelni sebagai BUMN mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, tarif angkutan kapal perintis dan penumpang sudah cukup lama tidak mengalami perubahan.
"Kapal penumpang sudah tujuh tahun dan kapal perintis sudah 21 tahun. Memang sudah saatnya agar kami bisa terus beroperasi," tandasnya.
Bagikan