Inpres 2/2021 Bisa Mendorong Penambahan Jumlah Kepesertaan

Minggu, 11 April 2021 18:16 WIB

Penulis:Asih

BPJS.jpg
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian (kanan) bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo (tengah) usai sosialisasi Inpres No 2/2021. undefined

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur terus berupaya untuk mencapai target yang ditetapkan pada 2021 ini. 

Target untuk tenaga kerja baru yang menjadi peserta sebesar 2,5 juta baik itu formal, informal, tenaga migran dan konstruksi. Sedangkan untuk peserta badan usaha targetnya  bertambah sebesar 121 ribu. 

Untuk mencapai itu, dikatakan Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian, harus mendapat dukungan dari banyak pihak.  

Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk bisa mencapai target kepesertaan yang ditetapkan kantor pusat. 

"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, dengan Inpres itu presiden mendukung adanya jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia," ujarnya usai diskusi dengan Disnakertrans Jatim dan Serikat Pekerja Jatim, Jumat (9/4/2021) malam. 

Karena itu, BPJamsostek Kanwil Jatim mengoptimalkan sinergi dengan serikat pekerja dan buruh yang ada di wilayah kerja untuk rangka mendukung pelaksanaan Inpres ini. Termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo  mengatakan pihaknya akan mendukung pelaksanaan Inpres itu. Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan BPjamsostek Jawa Timur dan serikat pekerja akan menghadap Gubernur Khofifah Indar Parawansa. 

“Agar Bu Gubernur mau membuat turunan dari Inpres itu. Nantinya kita berharap BUMN, BUMD sebagai contoh. Semua karyawan BUMN dan BUMD harus menjadi peserta BPJamsostek terutama yang pekerja kontrak atau tidak tetap,” jelas Himawan. 

Setelah itu, organisasi perangkat daerah (OPD) di seluruh Jawa Timur juga harus melakukan hal serupa. Pegawai kontrak atau tidak tetap yang bekerja wajib dilindungi BPJamsostek.

 “Sebelum 1 Mei nanti semua sudah harus selesai turunan dari Inpres ini, Sehingga ini akan menjadi kado yang sangat baik di Hari Buruh Internasional,” tutur Himawan. 

Diakui Himawan, pihaknya akan mengawal Inpres ini sehingga pekerja benar-benar dilindungi dengan program BPJamsostek. 

Tidak hanya itu, Disnakertrans juga akan membuat website baru yang diberinama PAPAHIM atau paham patuh hubungan industrial milenial. 

Di website ini, seluruh masyarakat bisa melaporkan kasus-kasus yang ada di perusahaan terutama jika karyawannya belum menjadi anggota BPJamsostek. 

“Dengan laporan realtime itu kita bisa tindaklanjuti secara cepat. Kita ini nantinya berfungsi sebagai Pembina. Kita akan membimbing pengusaha. Karena kita sadar, nantinya ini akan menjadi beban pengusaha, tapi kita akan arahkan. Misalnya, dari 500 karyawan yang ada, baru 100 yang menjadi peserta, dengan pembinaan setidaknya akan naik menjadi 200 pekerja yang dilindungi, itu sudah luar biasa,” jelasnya.

Nantinya, BPJamsostek Jatim berharap Jatim bisa menjadi salah satu pionir di negara ini dalam merespon cepat Inpres ini.

 “Jadi nanti akan ada langkah-langkah kerja yang lebih terukur, lebih presisi, yang akan memberikan dampak dan pengaruh yang baik terhadap para pekerja yang ada di wilayah Jawa Timur,” tukas Himawan.