PUPR
Sabtu, 24 Juni 2023 12:26 WIB
Penulis:ifta
Kediri, Halojatim.com- Santunan kematian dari pemerintah kota Kediri sebesar Rp2juta akan diberikan kepada keluarga atau ahli waris.
Santunan kematian akan diberikan Pemkot Kediri kepada ahli waris ini dengan mencantumkan sejumlah syarat.
Apa saja syarat itu?
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan santunan kematian diberikan kepada penduduk miskin yang meninggal dunia dan masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dalam Perwali disebutkan pula kriteria penerima santunan kematian yakni masyarakat yang masuk DTKS namun dikecualikan bagi penyandang disabilitas, bayi lahir mati dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS dan Penduduk miskin yang belum terdaftar DTKS namun dalam satu Kartu Keluarga dengan keluarga yang terdaftar dalam DTKS,” jelasnya dilansir dari laman resmi Pemkot Kediri pada Sabtu (24/6).
Adapun untuk persyaratannya yaitu Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah, Fotokopi KTP dan KK pemohon, Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan, Surat Keterangan Kematian dari kelurahan serta diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak almarhum/almarhumah meninggal dunia.
“Kita sosialisasikan kembali ini ke teman-teman di kelurahan agar informasi ini juga bisa tersosialisasikan ke masyarakat. Jangan sampai karena keterlambatan pengajuan akhirnya bantuan tidak bisa kita salurkan dan hal ini beberapa kali terjadi di lapangan,” akunya.
Adapun teknis penyalurannya dijelaskan Paulus yakni pemohon atau ahli waris diberikan virtual account dari Bank Jatim.
Selanjutnya masyarakat bisa mengambil bantuan di outlet yang sudah ditunjuk pada jam kerja dengan membawa KTP asli.
Sampai dengan Juni 2023, Paulus menyebut santunan kematian sudah tersalurkan ke 697 keluarga penerima manfaat.
Santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris yakni senilai Rp2.000.000. Paulus berharap santunan kematian bisa membantu meringankan ahli waris mencukupi kebutuhan mengurus proses pemakaman. ***
Bagikan
kediri
10 bulan yang lalu