Ini Ketentuan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri dari Satgas Covid-19

Selasa, 08 Maret 2022 19:26 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

kominfo-edaran-satgas-perjalanan-internasional.png
Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Berikut Ketentuan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri dari Satgas COVID-19 (trenasia.com)

JAKARTA | halojatim.com - Satuan  Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan PerjaIanan Orang DaIam Negeri di masa pandemi. 

Ini dikeluarkan setelah Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B Panjaitan mengeluarkan statemen tentang tidak perlunya lagi tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara. 

Surat Edaran ini bermaksud untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. SE berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan yang kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Adapun ketentuan Protokol yang terlampir pada SE11/2022 adalah sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: 

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; 

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; 

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; 

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; 

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; 

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Baca Juga 

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; 

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
  4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masingmasing. 

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 

6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. 

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Azura Azka Syavira pada 08 Mar 2022