Kamis, 18 Agustus 2022 19:26 WIB
Penulis:Asih
Editor:Asih
SURABAYA | halojatim.com - Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Baca Juga :
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya mengatakan aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.
"Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," ujarnya.
Bagikan