Tambang
Sabtu, 28 Oktober 2023 06:26 WIB
Penulis:ifta
JAKARTA, Halojatim.com - Penggunaan air bawah tanah dengan jumlah tertentu harus mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ada jumlah tertentu pengambilan air yang harus mendapatkan izin dari pemerintah tersebut.
Bagaimana aturan lengkap dalam peraturan tersebut?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken aturan baru dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken 14 September 2023 lalu.
Hal ini akan mengatur, standar persetujuan penggunaan air tanah bagi keperluan perseorangan, kelompok masyarakat hingga instansi pemerintah.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," dikutip dari beleid tersebut pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan jika penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Selanjutnya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan sebagai berikut:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila :
1. penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau
2. penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada
c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain :
1. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2. pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3. penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4. bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseroarangan;dan
5. penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Bagikan
Kementerian ESDM RI
setahun yang lalu