IFSOC : Masalah Aset Kripto jadi Peringatan Serius

Rabu, 14 Juni 2023 05:45 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

IFSOC - 1.jpeg
Diskusi virtual membahas tentang masalah aset kripto yang digagas IFSPC Selasa (13/6/2023).

SURABAYA | halojatim.com - Indonesia Fintech Society (IFSOC) memandang  permasalahan Binance dan Coinbase, serta serangkaian permasalahan aset kripto, menjadi peringatan yang serius pada ekosistem dan tata kelola kripto tanah air. 

Sebagaimana diketahui, guncangan di pasar kripto global tampaknya belum menunjukkan sinyal mereda. 

Jatuhnya harga Terra LUNA pada pertengahan tahun lalu, disusul penangkapan pendirinya, Do Kwon, dengan dakwaan penipuan keuangan dan sekuritas, hingga runtuhnya FTX akibat kelalaian pengelolaan keuangan disusul oleh penahanan pendirinya, Sam Bankman-Fried, menjadi beberapa peristiwa besar yang mewarnai pasar kripto dalam tiga tahun terakhir.  

BACA JUGA


Terbaru, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menggugat perusahaan pertukaran kripto, Binance dan Coinbase, atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas serius. SEC juga menuduh Binance telah melakukan penipuan terhadap regulator dan investor, serta terlibat dalam perdagangan manipulatif. 

CEO Binance, Changpeng Zhao, diduga telah memindahkan miliaran dolar ke perusahaan di berbagai negara, yang merupakan milik pejabat, termasuk pendiri dan kepala eksekutif Binance. 

Pemindahan dana tersebut dilakukan melalui Silvergate Bank dan Signature Bank dimana keduanya telah dinyatakan gagal di awal tahun ini. 

Berbagai tuduhan dan dugaan tersebut kemudian menjadi dasar permohonan pembekuan aset Binance oleh SEC kepada pengadilan. Meskipun begitu Binance bersikukuh tidak bersalah dan akan melakukan pembelaan.  

Menanggapi hal tersebut, Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara menjelaskan menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 306 triliun, di mana nilai tersebut menurun 64% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 859 triliun. 

Meskipun begitu, jumlah Investor Kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16,7 juta orang, meningkat 45% dari tahun sebelumnya yang mencapai 11,2 juta orang. 

Dengan jumlah investor yang semakin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih besar. 

“Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia. Peristiwa ini tentu mempengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto sehingga berbagai upaya preemtif dan preventif harus didorong untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia,” tegas Rudiantara.   

Rudiantara juga mengatakan  Indonesia telah menunjukkan satu langkah konkrit dalam merespon perkembangan kripto kedepan, dengan terintegrasinya pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).  

“Melalui UU PPSK, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan ada Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto, maka ke depan kita berharap pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif. Hal ini juga akan mendorong pengembangan pasar kripto dan mengoptimalkan dampaknya pada sektor keuangan dan ekonomi nasional," tambah Rudiantara.