Hore, Keringanan Kartu Kredit Berlaku hingga Akhir 2023

Jumat, 23 Juni 2023 14:51 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

Bank Indonesia BI.png
Bank Indonesia BI

JAKARTA  | halojatim.com - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa kebijakan keringanan kartu kredit akan diperpanjang hingga akhir 2023.

Keputusan ini diambil untuk mendukung perkembangan transaksi kartu kredit sambil tetap menjaga risiko kredit dan memperkuat sistem pembayaran.

"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023," ungkap Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) dikutip pada Jumat, 22 Juni 2023.

Perry menjelaskan. kebijakan perpanjangan keringanan kartu kredit hingga 31 Desember 2023 mencakup dua aspek utama.

BACA JUGA

Pertama, kebijakan tersebut menetapkan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada para pemegang kartu kredit dalam mengelola pembayaran mereka.

Kedua, kebijakan tersebut menetapkan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan. "Dan dengan batasan nilai denda tidak melebihi Rp100.000," katanya.

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada konsumen kartu kredit dan mengurangi beban finansial yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Adapun, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir 2023. Kebijakan ini meliputi tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank, dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.

Dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Mulai tanggal 1 Juli 2023, MDR QRIS bagi merchant usaha mikro diturunkan menjadi 0,3%.

"Hal tersebut guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digitan dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM," pungkas Perry.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 23 Jun 2023