Kebijakan
Kamis, 10 Agustus 2023 18:58 WIB
Penulis:Asih
Editor:Asih
JAKARTA | halojatim.com - Bea Cukai kembali gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023. Langkah tersebut merupakan langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya hasil tembakau (HT).
Operasi yang terlaksana pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023 lalu ini berhasil menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal dalam ribuan penindakan yang tersebar di berbagai wilayah.
Melansir situs resmi Kementerian Keuangan, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyebutkan Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.
BACA JUGA :
Encep menyebutkan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia.
“Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan,” ujar Encep.
Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran BKC HT ilegal hingga pertengahan Juli 2023. Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.
Apresiasi juga diberikan oleh Bea Cukai kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” terang Encep.
Bea Cukai mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya. “Namun jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” tutupnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana pada 10 Aug 2023
Bagikan
bea cukai
3 bulan yang lalu
POLDA JATIM
10 bulan yang lalu