Dua Catatan Kanwil IV KPPU atas Kebijakan Tarif Transportasi Berbasis Aplikasi di Jatim

Jumat, 21 Juli 2023 19:11 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

Dishub Ojol dan KPPJ.jpg
Pertemuan Dishub Jatim denga perwakilan ojol dan. KPPU..

SURABAYA | halojatim.com - Gubernur Jawa Timur terbitkan dua kebijakan baru terkait tarif angkutan sewa khusus dan angkutan sepeda motor dengan aplikasi/ojek online (ojol). 

Hal ini diungkapkan oleh Nyono selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dalam pertemuan audiensi pengemudi angkutan berbasis aplikasi di Kantor Gubernur Jawa Timur Kamis (20/7/2023). 

Peraturan pertama, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/20223 mengatur tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur dengan rincian tarif batas bawah Rp 3.800/kilometer, tarif batas atas Rp 6.500/kilometer dan tarif minimal adalah Rp 15.200. 

BACA JUGA

Peraturan kedua, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 mengatur tentang tarif penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur (ojol) dengan rincian tarif batas bawah Rp 2.000/kilometer, tarif batas atas Rp 2.500/kilometer dan tarif minimal Rp 8.000 -  Rp 10.000. 

Merespon diterbitkannya dua kebijakan tersebut, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo menyampaikan beberapa catatan. 

Pertama, dia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Ibu Gubernur Jatim dalam merespon permasalahan transportasi berbasis aplikasi. 

Kedua khusus mengenai kebijakan penetapan tarif baik batas atas, batas bawah serta tarif minimal yang diatur di dalam kedua kebijakan tersebut. 

Dia mengharapkan agar ketentuan ini dalam implementasinya tetap dapat menjaga  keseimbangan di sisi konsumen terkait keterjangkauan harga dan keamanan. 

"Juga tingkat kesejahteraan untuk mitra driver serta tetap dapat memberi ruang bersaing secara sehat kepada aplikator transportasi online baik pemain lama (incumben) maupun pemain baru (new entrant)," ungkapnya.