COPOT PLT KEPALA SEKOLAH KARENA JUAL SERAGAM RP 2,3 JUTA

Selasa, 25 Juli 2023 07:40 WIB

Penulis:Andri

Editor:Andri

A-Aries-Agung-Paewaib518a2d7d074daed.jpg
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai

SURABAYA I halojatim.com – Dinas Pendidikan Jawa Timur bertindak tegas. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mencopot Norhadin dari jabatan Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung. Ini sebagai  buntut adanya penjualan seragam yang dibanderol hingga Rp2,3 juta oleh sekolah.

"Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah," kata Aries dalam keterangan kepada wartawan.

 

Dengan adanya kejadian tersebut, Dispendik Jatim, kataya, akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.


"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," katanya.

Aries mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah.Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries meminta jika ada orang tua merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit

"Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," kata Aries.

Dalam surat edaran tersebut cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak manapun. Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (*)