2.248 Perusahaan Pinjol Ilegal Ditutup

ifta - Jumat, 12 Januari 2024 06:32 WIB
OJK

Surabaya, Halojatim.com- Sepanjang tahun 2023 ada ribuan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi Indonesia.

Diperkirakan ada banyak korban dari perusahaan pinjol ini dengan menawarkan iming-iming kemudahan pencairan pinjaman hanya dengan modal KTP saja.

Berdasarkan dari laporan pengaduan serta hasil patroli dari Satgas, ada sekitar 2.248 Perusahaan pinjol ilegal yang ditutup.

Selain pinjol ilegal, ada banyak aduan lainnya terkait dengan masalah perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan prestasi OJK dalam menangani berbagai permintaan layanan selama periode Januari hingga Desember 2023.

Selama periode tersebut, OJK berhasil menangani 319.416 permintaan layanan, yang melibatkan 23.064 pengaduan, 115 di antaranya berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang dikelola oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Sebanyak 10.854 pengaduan berasal dari sektor perbankan, menunjukkan bahwa sektor ini tetap menjadi fokus utama perhatian konsumen.

Sementara itu, sektor financial technology (fintech) menyumbangkan 5.677 pengaduan, industri perusahaan pembiayaan 4.528 pengaduan, dan industri asuransi dengan 1.608 pengaduan. Pengaduan lainnya berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Nonbank (IKNB).

OJK aktif memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan.

Dari total pengaduan, 89,44% atau sebanyak 20.628 pengaduan telah terselesaikan melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK. Sementara itu, 2.435 pengaduan atau 10,56% masih dalam proses penyelesaian.

“Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 9 Januari 2024.

Sejak awal tahun 2023 hingga akhir tahun tersebut, Satgas PASTI berhasil menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya merupakan investasi ilegal dan 2.248 adalah pinjaman online ilegal.

Pengaduan terkait entitas ilegal mencapai 9.380, yang terdiri dari 8.991 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 388 pengaduan terkait investasi ilegal.

(*)

Tulisan ini telah tayang di sijori.id oleh Pratiwi pada 11 Jan 2024

Tags IlegalpinjolojkBagikan

RELATED NEWS