UMKM YANG DAFTARKAN MEREK MENINGKAT
Masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur mendaftarkan mereknya. Bahkan, itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat 460 unit UMKM mendaftarkan. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 308 unit.
Kadiv Yankumham Kanwilkumham Jatim Subianta Mandala dalam siaran persnya pada Selasa mengatakan peningkatan ini menunjukkan kalau pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya pendaftaran merek.
"Data ini menunjukkan bahwa UMKM di Jatim semakin melek hukum, khususnya dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada produknya," katanya.
Dalam memberikan atensi terhadap semakin tingginya dukungan pemerintah daerah yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pendaftaran merek.
'Program ini membuat masyarakat semakin semangat untuk mendaftarkan mereknya," kata Subianta.
Ia mengatakan, biaya PNBP untuk pendaftaran merek untuk umum adalah Rp1,8 juta. Namun, jika bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat, maka akan mendapatkan subsidi dari negara.
"Pelaku UMKM hanya perlu membayar Rp500 ribu. Tahun ini banyak pemerintah daerah yang memberikan fasilitasi berupa tambahan subsidi pembayaran PNBP merek, sehingga biayanya menjadi gratis," katanya.
Ia mencontohkan, tahun ini Pemkot Surabaya mengalokasikan subsidi untuk 200 UMKM. Saat ini baru terealisasi 120 UMKM.