UBAH MOBIL OPD JADI MOBIL JENAZAH

Andri - Kamis, 15 Juli 2021 11:35 WIB
null

Kota Surabaya tak berhenti menekan upaya pandemi Covid-19. Berbagai upaya sudah dilakukan mulai menambah bed di rumah sakit, membangun rumah sakit lapangan, hingga vaksin umum dan pelajar.

Terbaru, Pemkot Surabaya dengan memodifikasi kendaraan dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi mobil jenazah."Sudah jadi, mobil dinas sudah jadi mobil jenazah. Makanya kami buka puskesmas 24 jam karena mobilnya sudah banyak," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Pemkot, katanya, bakal semaksimal mungkin untuk menambah kapasitas layanan kedaruratan bagi warganya. Mobil jenazah yang dimiliki Pemkot Surabaya saat ini jumlahnya juga terbatas.

"Yang sudah ada sekitar 14 unit mobil. Kami targetkan sekitar 30 unit, nanti akan ditambah lagi. Kalau perlu tambah, ya tambah lagi," kata Eri.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Kota Surabaya Noer Oemarijati mengatakan, saat ini ada 14 kendaraan dinas yang telah dimodifikasi kegunaannya untuk mobil jenazah. Kendaraan tersebut, kata dia, sebelumnya merupakan mobil operasional yang dimiliki beberapa PD di lingkup Pemkot Surabaya.

Meski demikian, Noer menyebutkan bahwa kendaraan dinas yang digunakan mobil jenazah ini tentu ada spesifikasinya, salah satunya adalah kondisi kendaraan yang digunakan harus layak jalan. Ia mengatakan mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional melakukan kegiatan, misalnya, milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Surabaya yang sebelumnya digunakan operasional di lapangan.

"Ini dulunya merupakan kendaraan operasional. Jadi memang untuk teman-teman melakukan kegiatan di lapangan," katanya.

Ia menyatakan, saat ini masih melakukan pengecekan unit kendaraan lain milik OPD yang dapat digunakan. Tentunya kendaraan ini disiapkan untuk penambahan armada mobil jenazah. Ia menargetkan, setidaknya ada 30 unit mobil jenazah yang disiapkan untuk mendukung layanan kedaruratan di Surabaya

RELATED NEWS