Tunjangan Kinerja di Tiga Besar, Pelamar CPNS Incar Kejaksaan RI

Redaksi - Kamis, 05 September 2024 11:20 WIB
Tunjangan Kinerja di Tiga Besar, Pelamar CPNS Incar Kejaksaan RI (Redaksi)

JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menjadi salah satu lembaga yang paling diminati oleh para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Sejauh ini, peminat CPNS Kejaksaan terbilang ramai, jauh melampaui jumlah formasi yang tersedia maupun jumlah pelamar di instansi lainnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Rabu, 4 September 2024 pukul 17.00 WIB, jumlah pelamar CPNS Kejaksaan mencapai 68.255 orang. Jumlah tersebut lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan jumlah formasi yang tersedia sebanyak 9.694 formasi dan menempatkan Kejaksaan sebagai instansi dengan jumlah pelamar terbanyak nomor empat.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi, yang tahun ini membuka lowongan sebanyak 12.843 formasi, sejauh ini baru mencatatkan jumlah pelamar sebanyak 34.343 orang. Sementara jumlah pelamar di Kementerian Pertahanan sebanyak 35.943 orang dari jumlah lowongan sebanyak 6.566 formasi.

Tingginya jumlah pelamar CPNS Kejaksaan RI terbilang wajar. Belakangan, kinerja Kejaksaan RI terus meningkat sehingga mendorong naiknya tingkat kepercayaan publik. Bekerja di Kejaksaan pun menjadi prestise tersendiri bagi generasi milenial selain dorongan untuk ikut berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam Upacara Peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI Senin (2/9) lalu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus menjaga kepercayaan publik. Burhanuddin mengajak jajarannya agar selalu berinovasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, serta profesionalitas dalam setiap tindakan.

“Saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat!” ujar Jaksa Agung.

Di luar berbagai faktor tersebut, kesejahteraan tentu juga bisa menjadi pertimbangan para pelamar. Seperti diketahui, gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh instansi sebetulnya sama. Yang membedakan adalah golongan dan masa kerja golongan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS ditetapkan paling rendah sebesar Rp1.685.700, yakni untuk golongan Ia dengan masa kerja golongan nol tahun. Sementara gaji pokok tertinggi ditetapkan sebesar Rp6.373.200, yakni untuk golongan IVe dengan masa kerja golongan 32 tahun.

Selain memperoleh gaji pokok, PNS juga memperoleh remunerasi berupa tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja biasanya diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Karena itu, besaran tunjangan kinerja ini bisa berbeda-beda antar lembaga pemerintah.

Di antara instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja untuk PNS di lingkungan Kejaksaan RI terbilang tinggi. Bahkan, besaran tunjangan kinerja PNS Kejaksaan RI termasuk nomor tiga paling besar setelah tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan RI.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja pegawai di Kejaksaan RI untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 per bulan. Sementara untuk kelas jabatan 17, tunjangan kinerjanya sebesar Rp33.240.000 per bulan.

Besaran tunjangan kinerja tersebut sama dengan tunjangan kinerja di instansi penegak hukum lain seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Bahkan, tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan lebih tinggi dibandingkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian RI. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja bagi pegawai Kepolisian RI untuk kelas jabatan 1 hanya sebesar Rp1.968.000. Sementara kelas jabatan 17 memperoleh tunjangan kinerja Rp29.085.000 per bulan.

Kejaksaan pada tahun ini membuka seleksi CPNS sebanyak 9.694 formasi untuk lulusan S1, D3, dan SMA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 formasi untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama. Kejagung secara khusus juga menyediakan porsi CPNS bagi tenaga kesehatan (nakes) dengan jumlah sebanyak 389 formasi.

“Kesehatan menjadi poin yang krusial dalam proses penegakan hukum. Karena itu pengadaan formasi nakes pada CPNS kali ini menjadi bentuk kesiapan Kejaksaan, sebagai lembaga yang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial termasuk kepada masyarakat,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Sri Kuncoro.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS