Melalui Tokopedia e-Samsat, wajib pajak dapat membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektrik (E-TBPKP) sah yang dapat diunduh dan dicetak sendiri.
Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat Tokopedia e-Samsat mencapai tiga kali lipat pada kuartal I/2021.