Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan fatwa haram Cryptocurrency. Keputusan ini diambil setelah melihat pola tranksaksi uang virtual itu lebih banyak unsur spekulasi dan tidak terukur.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan fatwa haram Cryptocurrency. Keputusan ini diambil setelah melihat pola tranksaksi uang virtual itu lebih banyak unsur spekulasi dan tidak terukur.