Homelogo-ta

Kasus Umroh

IMG-20210713-WA0002.jpg
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)  terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.