Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang putusan KPPU RI terhadap Garuda Indonesia yang dilakukan secara daring beberapa waktu lalu.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.