Peraturan Pemerintah itu mengatur para pejabat negara seperti menteri dan pejabat setingkatnya serta kepala daerah apabila ingin berkampanye dalam rangka pemilu 2024 mendatang.
Peraturan Pemerintah itu mengatur para pejabat negara seperti menteri dan pejabat setingkatnya serta kepala daerah apabila ingin berkampanye dalam rangka pemilu 2024 mendatang.