Homelogo-ta

Impor Jasa Hankam

EKSISTENSI-PPN-PMSE-758x487.png
JAKARTA | halojatim.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan, aturan baru terkait fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.