Impor Jasa Hankam

JAKARTA | halojatim.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan, aturan baru terkait fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.