Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur mengeluarkan aturan tegas. Instansi pemerintah itu resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi
Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur mengeluarkan aturan tegas. Instansi pemerintah itu resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi