Sopir Venessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka
JOMBANG | halojatim.com - Sopir Venessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di tol Jombang yang menewaskan Venessa dan suaminya Bibi Ardiansyah, Kamis (4/11/2021) lalu.
Ditetapkannya Joddy sebagai tersangka itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Jombang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jatim.
Kajari Amran mengatakan SPDP Nomor 837, sudah diterima. Selanjutnya kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," katanya, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga :
https://halojatim.com/read/sopir-vanessa-bukan-sopir-biasa-ini-kata-polisi
Imran menjelaskan, dari SPDP itu pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah atas nama Tubagus (Joddy), tersangka 1 orang. Undang-undang lalulintas pasal 310 ayat 2, ayat 4 untuk sementara," tegasnya.
Menurut Imran, pihaknya sudah menunjuk jaksa dalam perkara yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah meninggal dunia dalam kecelakaan itu. "Langsung saya tunjuk jaksanya tiga orang," pungkasnya.
Imran mengatakan Joddy dijerat dengan Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2, ayat 4. Imran menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jatim untuk dipelajari.
Menurut Imran, Joddy bakal disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang karena kejadiannya di wilayah hukum Jombang.
Vanessa Angel dan Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Jombang Kamis (4/11/2021) lalu. Keduanya disebut luka parah di kepala, leher dan dada berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan kepolisian.