SIM Berlaku Seumur Hidup, Negara Kehilangan Pendapatan 650 Miliar

Asih - Jumat, 14 Juli 2023 13:28 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menakar negara berpotensi kehilangan pendapatan lebih dari Rp650 miliar apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.

JAKARTA | halojatim.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menakar negara berpotensi kehilangan pendapatan lebih dari Rp650 miliar apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.

Kondisi tersebut diklaim bakal memukul Polri karena mereka bakal kehilangan banyak dana operasional.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo, mengatakan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60% dari total pendapatan SIM. Adapun sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

Sunarjo menerangkan penerapan SIM seumur hidup akan menghilangkan sumber dana dari perpanjangan SIM yang mencapai 60%. “Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60% atau sekitar Rp650 miliar per tahun,” ujar Wawan dikutip dari Antara, Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA :

Pihaknya mengatakan Kemenkeu tak terlalu terpengaruh apabila SIM diberlakukan seumur hidup. Menurut Wawan, Polri menjadi lembaga yang bakal terdampak secara langsung. Dia mengatakan pemasukan dari perpanjangan dan pembuatan SIM masuk ke kas kepolisian. “Untuk operasional mereka,” ujarnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya masih meninjau fungsi SIM sebagai kebutuhan dasar atau layanan ekstra. Diketahui, SIM hanya dinikmati warga yang memiliki akses kendaraan bermotor. Hal ini berbeda denngan penerbitan NIK dalam KTP. “Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Biaya untuk menerbitkan SIM masih wajar,” ujarnya.

Berawal dari Uji Materi

Lebih lanjut, Kemenkeu menyebut pemerintah telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun hingga kini negara masih membutuhkan penerimaan dari SIM untuk pembangunan. “Akan kami diskusikan kembali dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM sudah bisa diturunkan atau bahkan dieleminasi,” ucapnya.

Wacana soal SIM seumur hidup mencuat setelah warga bernama Arifin Purwanto menguji materi aturan perpanjangan SIM tiap lima tahun. Yang diuji adalah Pasal 58 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut warga berprofesi advokat itu, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.

Adapun sidang uji materi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Mei lalu. “Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses,” ujar Arifin dalam sidang, dikutip dari laman resmi MK.

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 14 Jul 2023

Editor: Asih

RELATED NEWS