Sakit Gagal Ginjal, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Gubernur Papua Lukas Enembe/papua.go.id
undefinedJAKARTA | halojatim.com - Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe meninggal dunia pada usia 56 tahun.
Lukas menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 10.45 WIB.
“Di tempat beliau dirawat di Paviliun Kartika (RSPAD Gatot Soebroto,” kata Petrus Bala Pattyona selaku Penasehat Hukum Lukas Enembe. Menurut Petrus, Lukas itu didiagnosis mengidap penyakit gagal ginjal.
Penyakit itu telah lama dideritanya termasuk saat Lukas menjalani tahap persidangan terkait kasus yang menyandungnya itu. Kabar meninggalnya Lukas Enembe juga dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal (Letjen) TNI dr. A. Budi Sulistya.
Jenazah Lukas Enembe rencananya akan diterbangkan ke Papua untuk dikebumikan. Saat ini masih disemayamkan di kamar tempatnya dirawat sebelum dipindahkan untuk disemayamkan di rumah duka. “Yang pasti beliau akan dibawa ke Papua,” tutur penasehat hukumnya tersebut.
Terkait penyakitnya tersebut, Lukas Enembe memang sering dirawat dan keluar masuk RSPAD meski dirinya menjadi tersangka hingga kemudian terpidana kasus suap dan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Kasus yang Menyandung
Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara. Vonis itu seiring dirinya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Pada tingkat Banding, Hakim justru memperberat hukuman kepada Lukas Enembe dengan menambah pidana penjaranya selama 10 tahun. Hakim menilai mantan Gubernur Papua itu telah melanggar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lukas Enembe merupakan seorang politikus kelahiran Tolikara, 27 Juli 1967. Jabatan politis yang pertama diembannya adalah sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur pada tahun 2001-2006.
Satu periode menjadi wakil, Lukas kemudian berhasil menduduki jabatan sebagai Bupati Puncak Jaya pada tahun 2007-2012. Kariernya di jabatan politis ini terus menanjak hingga menjadi Gubernur Papua pada 2013-2018 berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya.
Dirinya kemudian kembali menang dalam pemilihan gubernur menjadikan pemerintahannya di Provinsi Papua menjadi dua periode. Periode kedua berlangsung 2018-2023. Meski begitu, belum habis masa jabatannya, Lukas tersandung kasus suap dan gratifikasi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 lalu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 26 Dec 2023