WARKOP BELUM BOLEH BUKA 24 JAM

Andri - Kamis, 10 Juni 2021 22:55 WIB
null undefined

Warung kopi (warkop) atau angkringan belum boleh buka selama 24 jam. Asesmen manajemen risiko penularan COVID-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat

"Jadi arahan dari Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Paguyuban Warkop Surabaya sebelumnya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha. Sebab, mereka menilai telah mentaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas Covid-19 secara mandiri.

Irvan mengatakan, bahwa pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas COVID-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya ini mengataka bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya. Apalagi, kata dia, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura, saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.

RELATED NEWS