WARGA LUAR BISA COBLOS DI KOTA SURABAYA, SYARATNYA..
SURABAYA I halojatim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pelayanan pengurusan pindah memilih khusus bagi masyarakat yang termasuk di dalam empat kondisi tertentu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan Pemilu 2024.
Anggota KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan empat kondisi tertentu itu adalah sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan menjalankan tugas saat hari pemungutan suara.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, batas waktu pengurusan untuk pindah pilih H-30. Kemudian, di tahun 2019, ada judicial review yang menghasilkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2019. Sehingga, ada empat kondisi tertentu yang memungkinkan untuk pengurusan pindah pilih paling lambat H-7," kata Naafilah di Kota Surabaya.
Calon pemilih yang ingin mengurus pindah memilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) daerah asal. Hal itu bisa diakses melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id/. Kemudian, calon pemilih mendatangi panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU daerah asal maupun daerah tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A Surat Pindah Memilih, dengan membawa E-KTP atau kartu keluarga dan bukti dukung pindah memilih.
Masyarakat yang mengajukan pindah memilih itu nantinya masuk ke dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb. "Kami mensyaratkan surat tugas dari instansi pada lembaga yang menaungi tempat dia bekerja, kemudian ada stempel basah," jelasnya.
Sementara itu, bagi calon pemilih yang mengalami sakit dan sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, bisa menunjukkan surat dokter. Jadi, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menjalani rawat inap.
Kata Naafilah, bagi para penghuni rutan atau lapas, KPU akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan teknis pindah memilih yang bersangkutan. "Kami membuka posko siapa saja teman-teman tahanan yang mau mengajukan pindah pilih," ujar Naafilah. (*)