WALI KOTA ERI DAPAT PENGHARGAAN DARI BAZNAS

Andri - Selasa, 18 Januari 2022 08:57 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima penghargaan dari Baznas

SURABAYA I halojatim.com - Penghargaan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus mengalir. Terbaru, dia menerima penghargaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2022. Eri dinilai sebagai salah satu kepala daerah yang peduli mendukung Gerakan Zakat Indonesia.

"Saya yakin, zakat Kota Surabaya bisa dimanfaatkan oleh kepentingan umat di Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Surabaya saat menerima penghargaan dari Ketua Baznas RI K.H. Noor Achmad dalam acara Peringatan HUT ke-21 Baznas di Jakarta.

Eri mengatakan apabila zakat itu dikelola dengan baik, maka bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan di Kota Surabaya. Apalagi, kata dia, saat ini zakat di Kota Surabaya sudah dikelola oleh Baznas Surabaya.

Eri mengatakan, pihaknya mengaktifkan kembali Baznas Surabaya yang sebelumnya sempat vakum selama 7 tahun. "Saya bersyukur Baznas Kota Surabaya kembali aktif. Saya berharap, Baznas bisa mengelola zakat dengan baik, untuk menggerakkan perekonomian maupun kegiatan sosial di Kota Surabaya," katanya.

Zakat di Kota Surabaya, kata Eri,telah dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Surabaya. Sejak November 2021 lalu, kata dia, seluruh ASN pemkot setiap bulannya sudah menyisihkan pendapatan untuk berzakat.

"Saya tahu bahwa zakat itu sifatnya tahunan. Namun, akan lebih baik kalau setiap bulan kita berzakat ketika kita memiliki penghasilan," katanya.

Bahkan, Eri berencana mendatangi seluruh masjid, instansi maupun stakeholder di Surabaya. Ia berharap dapat meyakinkan mereka bahwa BAZNAS Surabaya mampu mengelola zakat untuk mengentas kemiskinan di Kota Surabaya.
Dalam proses pemberian Baznas Award 2022, tim dari Baznas RI melakukan standar penilaian menggunakan Indeks Zakat Nasional (IZN) dan juga penilaian yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Salah satu indikator yang digunakan adalah kepatuhan kepala daerah terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan juga perhatian Wali Kota Eri terhadap penguatan pengelolaan zakat pada BAZNAS Surabaya. (*)

RELATED NEWS