WAKIL WALI KOTA BISA NAIK JABATAN
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditunjuk menjadi Menteri Sosial. Tentu akan ada yang mengisi jabatan wali kota karena tak boleh rangkap jabatan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, untuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya sudah ada. Menurutnya, penunjukan itu sebenarnya simpel atau sederhana karena aturannya juga sudah terang.
“Kalau Plt, SOP-nya ada. Jadi sangat simpel. Kalau misalnya kosong, ya, langsung wakil wali kota. Kami akan menunggu proses dari Kemendagri. Jadi, simpel sih. Ya, kan, ini SOP-nya, peraturan prundang-undangannya juga sudah terang,” katanya di Surabaya, Rabu (23/12/2020).
Gubernur yang juga Mantan Menteri Sosial di era Kabinet Kerja Joko Widodo Presiden itu kembali mengucapkan selamat kepada Risma. ''Selamat kepada Bu Risma yang sudah dilantik oleh Presiden sebagai Menteri Sosial RI. Mudah-mudahan diberikan anugerah kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan. Tentu warga Jawa Timur, apalagi warga Surabaya, bangga dan memeberikan dia restu untuk kesuksesan beliau,” katanya.
Sampai sekarang Pemprov Jatim masih menunggu pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memproses SK Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Jempin Marbun mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda, ada tiga faktor yang bisa mengakibatkan pemberhentian kepala daerah
