Wacana Larangan Mudik Lebaran, Kini Dibahas soal Penghargaan dan Sanksi Pelanggar

ifta - Jumat, 27 Maret 2020 23:48 WIB
Ditjen Perhubungan Darat Budi Setyadi (Sumber: http://www.dephub.go.id/) undefined

HALOJATIM.COM- Larangan mudik lebaran 2020 yang awalnya hanya sekadar wacana sepertinya bakal direalisasikan. Kini juga bakal dibahas soal sanksi bagi yang melanggar, pun demikian bagi yang menaati aturan bakal diberikan penghargaan.

Ditjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengakui bahwa belum ditentukan tanggal untuk memberlakukan kebijakan tersebut. Budi memperkirakan, kebijakan ditetapkan H-7 menjelang lebaran.

“Minimal kita akan melakukan penutupan di pintu-pintu keluar dari Jabodetabek, baik itu di jalan tol, baik itu di jalan nasional atau kemudian yang lain.” kata Budi dalam telekonferensi pers pada Jumat, 27 Maret 2020.

Sebelumnya, diketahui wacana pelarangan mudik lebaran diyakinkan bakal terlaksana. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati. Pelarangan mudik ini masih merupakan langkah untuk antisipasi persebaran pandemi corona virus (COVID-19).

Selain sanksi, pemerintah juga mengaku menyiapkan penghargaan bagi mereka yang tidak melanggar kebijakan larangan mudik. Namun, bentuk penghargaan tersebut belum dijelaskan secara pasti oleh Ditjen Perhubungan Darat.

“Kemudian bagi orang yang patuh, tentunya mungkin, ini yang harus kita berikan reward kepada yang bersangkutan. Misalnya mungkin kepada para pemilik sepeda motor. Mungkin dibantu apa dan sebagainya sehingga mereka tidak kembali ke daerahnya masing-masing.” kata Budi.

Di samping skema di atas, Budi juga mengaku bahwa pemerintah sudah meninjau insentif bagi pihak-pihak yang terdampak terhadap kebijakan larangan mudik ini. Namun, menurutnya, insentif semestinya tidak hanya datang pemerintah.

“Insentif juga harus dari masyarakat yang mampu untuk membantu lingkungannya” tutur Budi. (*)

Bagikan

RELATED NEWS