URUS IMB CUKUP DI BALAI RW SAJA

Andri - Sabtu, 13 Mei 2023 06:45 WIB
Salah satu balai RW di Kota Surabaya. Pengurusan IMB bisa dilakaukan di tempat itu.

SURABAYA I halojatim.com - Warga Kota Surabaya tak perlu susah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah Kota Surabaya membuka layanan pengurusan secara kolektif di balai rukun warga (RW).

"Petugas yang berada di balai RW itu akan membantu warga untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan administratifnya," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad.

Petugas dari DPRKPP yang sudah dilatih dan diberi pembekalan dalam pelayanan pengurusan IMB. Oleh karena itu, warga yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB, diharapkan bisa membawa semua persyaratan ke balai RW terdekat untuk dibantu pengurusan IMB-nya.

Adapun persyaratan pengurusannya adalah formulir IMB, fotokopi KTP pemohon, fotokopi surat tanah legalisir, fotokopi SKRK/IMB lama, surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, surat pernyataan bangunan, foto lokasi/bangunan, gambar denah bangunan beserta ukurannya, dan rekom cagar budaya jika bangunan di kawasan cagar budaya.

"Silahkan warga bisa langsung datang ke balai RW terdekat untuk dibantu pengurusannya oleh petugas," kata Irvan.

Irvan juga mengatakan pelayanan pengurusan IMB Kolektif di Balai RW ini sengaja dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam penyelenggaraan bangunan, serta dalam rangka mendekatkan pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) IMB kepada masyarakat, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana yang luas bangunannya kurang dari 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.

"Pelayanan SKRK-IMB di Balai RW ini juga merupakan salah satu upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya sekaligus juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari Retribusi IMB," katanya.

Di samping itu, ada kemudahan lain yang diberikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana, yaitu masyarakat dapat menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan. "Selanjutnya petugas dari kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital," katanya. (*)

Editor: Andri
Tags #IMB Kota SurabayaBagikan

RELATED NEWS