UMP JATIM 2022 Rp 1.891.567
SURABAYA | halojatim.com -Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 sebesar Rp1.891.567. Naik senilai Rp22.790 dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp1.868.777.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Keputusan diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, dan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat. Pertimbangan keputusan juga memperhatikan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan perusahaan-perusahaan.
Sementara itu, sebelum melakukan penetapan UMP Jatim 2021, dilakukan sejumlah pembahasan, termasuk sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.
Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.
Pada 16 November 2021, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan Rapat Koordinasi Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri. (*)