TRANSAKSI JATIM BEJO SUDAH RP 35,8 MILIAR

Andri - Senin, 13 Desember 2021 21:30 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat launcing Jatim Bejo beberapa waktu lalu

SURABAYA I halojatim.com - Pemprov Jawa Timur menggunakan moment Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Agenda itu sebagai ajang mempromosikan penggunaan Program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo).

Jatim Bejo adalah upaya internalisasi yang terintegrasi terhadap perubahan budaya kerja menuju digitalisasi proses pengadaan barang/jasa dengan cara optimalisasi pemanfaatan e-marketplace dalam bentuk toko daring untuk pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Jatim, sebagai upaya peningkatan peran serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan transparansi, akuntabilitas pengadaan barang/jasa.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program Jatim Bejo ini menjadi andalan Pemprov Jatim terkait sistem belanja online di pemerintahan. Program tersebut mampu menjawab tantangan pemanfaatan platform perdagangan elektonik B2B (business to business e-commerce) di Indonesia yang terus meningkat.

Bahkan platform B2B e-commerce kini semakin populer digunakan pembeli, terutama dari kalangan pemerintah, dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa. Untuk mengembangkannya, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Bank Jatim dan Mbizmarket selaku pemilik e-marketpalce yang bekerjasama dengan Jawa Timur sedang mengembangkan fitur baru untuk pembayaran dengan cara virtual account.

“Harapannya, pembayaran bisa menjadi semakin cepat dan akuntabel. Sejalan dengan itu juga tepat pada tanggal 22 November 2021 telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 76 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penyelengara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Untuk Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Melalui Toko Daring di Lingkungan Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Di mana, kata Khofifah, salah satunya terkait batasan transaksi meningkat yang awalnya hanya Rp 50 juta sekarang telah menjadi Rp 200 juta. Ini sesuai Keputusan Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Toko Daring.

Berdasarkan laporan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Jatim per 30 November 2021, Khofifah memaparkan, transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Program Jatim Bejo mencapai Rp 35,8 miliar yang berasal dari 13.701 pesanan. “Transaksi tersebut menorehkan hasil yang baik karena tertinggi se-Indonesia melalui belanja toko daring. Hingga saat ini juga sudah terdapat 1.659 penyedia dan 29.477 produk yang sudah tayang pada Program Jatim Bejo,” kata Khofifah. (*)

RELATED NEWS