Tidak Patuh, Delapan Perusahaan di Jawa Timur Kena Sanksi TMP2T

Asih - Kamis, 31 Maret 2022 19:57 WIB
BPJamsostek akan tegas menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap program BPJamsostek.

SURABAYA | halojatim.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur bekerjasama dengan instansi dan korporasi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur digandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan ada delapan perusahaan yang sudah diterbitkan pengenaan sanksi TMP2T oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur di bulan Maret 2022, yang terdiri dari sektor perhotelan, distributor, retail, pertambangan dan percetakan.

Baca Juga :

Hal ini sesuai dengan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 36 Tahun 2021 bahwa setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan kewajiban pendaftaran diri dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif.

“Dengan adanya sanksi adminstratif ini harapannya kedepan bisa mendongkrak kesadaran Pemberi Kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

BPJAMSOSTEK akan mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Pengenaan sanksi administratif ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah, melalui DPMPTSP, untuk dapat memberikan perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh bagi pekerja di Jawa Timur. Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja,” jelas Deny.

Editor: Asih

RELATED NEWS