Tak Bayar Sewa 25 Tahun, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi
SURABAYA | halojatim.com – Hotel Singgasana Surabaya dieksekusi, Senin (17/1/2022). Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pengosongan lahan dan bangunan hotel di kawasan Gunungsari itu atas pengajuan pemohon yakni PT Patra Jasa.
Pengosongan ini terkait sewa menyewa lahan di mana seharusnya PT Patra Indonesia dan PT Indoprigo membayar sewa lahan pada PT Patra Jasa. Namun sejak tahun 1990 an sampai 2017 belum membayar sewa.
Baca Juga :
- https://halojatim.com/read/tingkat-hunian-hotel-di-jatim-mulai-naik
- https://halojatim.com/read/tamu-lebih-tiga-hari-hotel-lapor-satgas-covid-19
“Total yang harus dibayar senilai kurang lebih Rp 58 miliar. Harusnya PT Patra Indonesia dan PT Indoprigo selaku pengelola ini membayar sewa,” kata Ferry Iswono, Juru Sita PN Surabaya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Surya mengatakan pengosongan ini untuk lahan dan bangunan seluas 7,6 hektare.
“Kami sudah melakukan upaya hukum dari 2018 sampai 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Sampai tingkat PK dan dimenangkan klien kami. Sehingga hari ini untuk dilaksanakan eksekusi,” ungkap Akbar.