Surat Sudah Diteken, Status Wamenkumham Segera Diumumkan dalam Kasus Gratifikasi

ifta - Kamis, 30 November 2023 17:50 WIB
Wamenhkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: Tangkapan layar Kanal Pengetahuan Hukum FH UGM)

JAKARTA, Halojatim.com - Kasus dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bakal menemukan titik terang.

Setalah simpang siur mengenai status Sharif Hiariej, kini Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan kepastian.

Nawawi Pomolango menegaskan sudah menandatangani surat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Da mengatakan bahwa status dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bakal diumumkan saat konferensi pers. Hal itu terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Eddy.

“Saya cuma membiasakan masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan,” kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Kamis 30 November 2023.

Dalam kasus tersebut, Nawawi mengungkapkan bakal segera memanggil Eddy untuk dilakukan pemeriksaan.

“Minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan (Eddy Hiarej),” kata Nawawi.

Ketua lembaga antirasuah itu mengungkapkan jika dirinya telah menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus itu.

“Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden,” lanjutnya.

Sebelumnya, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata menyebut Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu.

“Sudah kami tandatangani (penetapan tersangka) sejak dua minggu lalu,” ujar Alexander.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. Alex menyebut terdapat tiga orang menjadi penerima dan satu orang menjadi pemberi dalam kasus tersebut.

Hal itu seiring perkara dugaan gratifikasi yang menyandung Eddy Hiariej telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah.

Peningkatan status dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat dalam penyelidikan Eddy Hiariej.

Sebagai informasi, kasus itu bermula dari laporan Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi kepada Eddy Hiariej senilai Rp7 miliar.

Dugaan gratifikasi itu diberikan pengusaha Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

Menurut Sugeng, dana gratifikasi diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana melalui kuasa hukum Hermawan bernama Yoshi Andika Mulyadi. Eddy Hiariej sempat membantah laporan tersebut dan memastikan tuduhan padanya hanya fitnah belaka.

Dikutip dari laman Itjen Kemenkumham, Eddy menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan menanggapi secara serius aduan Indonesia Police Watch (IPW) kepada KPK. Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadinya.

“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya Sdr YAR dan Sdr YAM sebagai Lawyer dengan kliennya, Sdr Sugeng (Ketua IPW),” kata Wamenkumham dari kantornya di Jakarta.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 30 Nov 2023

Bagikan

RELATED NEWS