SUDAH KUMPULKAN DENDA RP 63.800.000
Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan sudah dilaksanakan sejak Senin (14/9/2020). Meski baru hitungan hari tapi sudah ribuan warga yang terjaring.
“ Ada 7.003 pelanggar yang mendapat teguran. Sebanyak 4.775 mendapat teguran lisan, dan 2.228 mendapat teguran tertulis. Kemudian ada 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum seperti menyapu atau membersihkan sampah,” kata Trunoyudo kepada wartawan.
Sebanyak 919 pelanggar yang diwajibkan membayar denda. Total nilai denda yang dikumpulkan dalam dua hari tersebut mencapai Rp 63.800.000. Kata Trunoyudo , ada pula 475 pelanggar yang harus disita kartu tanda penduduknya (KTP). Penyitaan terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP. Disusul Sumenep 52 KTP, Tulungagung 43 KTP, Tuban 38 KTP, Bondowoso 23 KTP, dan Magetan 4 KTP.
“Semua itu didapat dari tempat-tempat yang ada potensi klaster seperti di pasar, tempat keramaian mal, sarana umum dan beberapa titik yang sudah ditentukan secara stasioner dan mobile,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo kembali mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak ditemui adalah tidak mengenakan masker. Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas Covid-19 dengan pengetatan protokol kesehatan.
Salah satunya melalui penegakan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Keamanan Masyarakat. Kemudian didukung Pergub 53 tahun 2020, dan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut diatur penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan mulai yang sifatnya perorangan hingga berbadan usaha. Untuk sanksi administratif perorangan yang diberikan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
