Separo Transportasi di Jatim Berhenti
Virus corona memastikan hampir semua sendi ekonomi. Transportasi termasuk paling parah terkena imbasnya.
Tercatat sebanyak 52,61 persen transportasi publik di Jawa Timur terhenti karena wabah virus corona. Pemerintah Provinsi Jatim menyiapkan skema social safety net alias jaring pengaman sosial di sektor layanan transportasi publik.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono mengatakan, berhenti beroperasionalnya 52,61 persen armada layanan transportasi publik di Jatim akibat penurunan penumpang mencapai 50 persen.
Di antaranya, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Dari 2.090 armada bus yang beroperasi, kini tinggal 10 persen saja, alias 209 bus yang masih beroperasi.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto menerangkan bahwa Pemprov Jatim telah menyiapkan skema social safety net tersebut, Program ini disiapkan untuk para pekerja yang aktivitas bekerjanya terhenti akibat Covid-19. Khususnya, bagi mereka yang tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Program tersebut akan diberikan kepada mitra kerja dan mereka yang non karyawan tetap, seperti para driver.
“Kami meminta data para mitra kerja secara lengkap, by name by address kepada organda, perusahaan transportasi online, dan koperasi taxi, untuk menyalurkan social safety net ini. Kita mencoba semaksimal mungkin untuk mencari solusi dari dampak wabah Covid-19 ini,” katanya.
Orang nomor dua di Jatim ini menambahkan, nominal anggaran yang disiapkan untuk social safety net tersebut sedang dibicarakan antara Gubernur Jatim Khofifah
Indar Parawansa dengan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dirinya berharap, usai komunikasi tersebut dibicarakan, maka program tersebut bisa ditiru oleh pemerintah kabupaten/kota.
Emil menambahkan, bahwa para penerima social safety net yang akan disalurkan oleh Pemprov Jatim, tetap diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan dari pemkab atau pemkot setempat. Pasalnya, kebutuhan hidup di masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda-beda.
“Artinya, kami telah menyampaikan, kalau memang dirasa bantuan kami belum memenuhi, dan harus ditambah lagi dari kabupaten/kota, itu tetap diperbolehkan. Jadi, para penerima yang sudah dapat dari pemprov boleh menerima lagi dari pemkot/pemkab, sama sekali tidak ada larangan,” tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, terkait stimulus kepada karyawan formal, Kemenaker RI meminta syarat berupa nomor KTP, by name by address. Pemberian tersebut disyaratkan harus sepengetahuan perusahaan yang mempekerjakan mereka.
“Kami sudah mengirim data sekitar tujuh ribu penerima stimulus ini ke Kemenaker, berikutnya hari Rabu besok akan kami kirim lagi. Jadi, data dari organda tetap kita masukkan. Semua perusahaan yang membuat perjanjian resmi dengan gaji dan upah, itu termasuk pekerja formal,” katanya.
